Menteri Siti Nurbaya: Pengembangan Lumbung Pangan Sumut Gunakan Pola Agroforestri

Kamis 24 Sep 2020, 09:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)., Siti Nurbaya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)., Siti Nurbaya.

JAKARTA - Dalam pengembangan food estate atau lumbung pangan  yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Siti Nurbaya menegaskan, dalam Raker dengan Komisi IV DPR, Rabu.

“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud  dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat  kami pahami di KLHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” jelas Menteri Siti Nurbaya.

Dalam kaitan ini, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi. “Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan  yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi , Sumut. Setelah mendapat penjelasan soal ini, Komisi IV memahami ihwal lumbung pangan di Sumut tersebut.

Terkait hal tersebut, Menteri Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK.

Dari usulan tersebut,dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.

Disebutkan Menteri Siti, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda Food Estate Sumut tidak hanya  mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup  Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.

 Dengan demikian luas di lumbung pangan sebesar 61.000 ha yaitu, di Humbahas  dan Pakpak Bharat di bagian utara dan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah  di bagian selatan.

"Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," katanya.

Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan lumbung pangan (food estate) menjadi lebih ideal dalam kesatuan  kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat juga disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.

Menteri Siti pada raker ini juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada 2021, Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.

Pertemuan Internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia.

Dalam Raker kali ini  juga membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. (*/win)

 

Berita Terkait
News Update