MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap yang tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2020).
Langkah Pemprov Sulut yang menanggung iuran peserta melalui Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini mendapat apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.
Sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.
“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,” tegas Olly.
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menambahkan, profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,” ungkap Agus.
Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja, khususnya petani di daerahnya.
“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini tetapi belum sejahtera. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini,” tandas Rekson.
Sebagai peserta BPU, petani mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.
Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.
“Semoga dengan diberikan perlindungan ini, petani di wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19,” tutup Agus.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M.Izaddin mengapresiasi langkah Pemprov Sulut yang mendaftarkan petani sebagai peserta bukan penerima upah (BPU).
Menurutnya, pekerja sektor informal atau BPU juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. “Ini membuktikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warganya,” kata Izaddin.
Selain petani, pekerja BPU yang bisa mendaftar dan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pedagang, sopir dan tenaga kerja informal lainnya.
BPJamsostek Cabang Salemba telah bekerjasama dengan koordinator pekerja informal sepert loper koran, kurir, sopir shutle bus untuk bisa mendaftarkan program BPU BPJS Ketenagakerjaan. Ditambah dengan adanya kebijakan relaksasi iuran, pekerja informal cukup membayar iuran sebesar 34.600 sudah memperoleh perlindungan sampai dengan bulan Januari 2021. Momentum ini yang dapat digunakan untuk mendorong seluruh pekerja informal agar mendaftarkan diri mereka dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, tambah Izaddin.(*/tri)