Ketua KPK Langgar Kode Etik, DPR: Harus Jadi Pelajaran

Kamis 24 Sep 2020, 13:16 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ist)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ist)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik. Terkait itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan dalam koridor kode etik.

"Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik," katanya.

Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020). (rizal

Berita Terkait
News Update