DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenpar Tahun 2021 Rp4,9 Triliun

Kamis 24 Sep 2020, 11:28 WIB
Menpar Wishnutama dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (23/9/2020) (Ist/humas Kemenpar)

Menpar Wishnutama dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (23/9/2020) (Ist/humas Kemenpar)

JAKARTA –  Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati pagu anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) tahun 2021 sebesar Rp4,9 triliun.

Angka tersebut naik 19,4 persen atau sebesar Rp795 miliar dari pagu indikatif tahun 2021 yakni sebesar Rp 4.1 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menapr) Wishnutama Kusubandio mengapresiasi dukungan yang diberikan DPR kepada pemerintah khususnya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akibat pandemi COVID-19.

"Anggaran tidak hanya bicara seputar angka-angka rupiah, tapi anggaran yang ada merupakan upaya implementasi dari kebijakan agar berdampak bagi masyarakat. Sehingga kebijakan mampu memberikan harapan baru untuk tahun depan sebagai tahun pemulihan," kata Wishnutama dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (23/9/2020)

Sementara itu,  Agustina Wilujeng Pramestuti selaku pimpinan sidang mewakili seluruh pimpinan dan anggota Komisi X berharap anggaran dan program Kemenpar tahun 2021 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

"Harapan kami anggaran bisa dipergunakan sebaik-baiknya agar dapat memberikan dampak terhadap pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Agustina.

Wishnutama mengatakan Kemenpar memiliki tiga program strategis. Yakni percepatan pemulihan pariwisata, pariwisata berkualitas, dan ekonomi kreatif, serta digitalisasi dan kedaulatan digital. Ketiga program strategis tersebut akan diimplementasikan di tiap level kedeputian.

Adapun strategi tersebut dijalankan dalam upaya pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif akibat pandemi COVID-19. 

Sesuai dengan arahan Presiden, mitigasi dampak pandemi COVID-19 bertujuan untuk membangun ketahanan dan menyelamatkan perekonomian, yang dilaksanakan melalui tiga program utama. Yaitu program perlindungan sosial, program padat karya, juga program stimulus. (mita/tri) 

Berita Terkait
News Update