ADVERTISEMENT

Didiskon, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bayar Iuran Hanya 1 Persen Hingga Januari 2021

Kamis, 24 September 2020 14:34 WIB

Share
Didiskon, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bayar Iuran Hanya 1 Persen Hingga Januari 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020, Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Keringanan pembayaran iuran tersebut menurut Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

"Relaksasi ini mulai berlaku  Agustus 2020 sampai Januari 2021. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata Ilyas  dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Ilyas mengatakan khusus program JKM dan JKK diberikan otomatis kepada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020.

"Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJAMSOSTEK. Jadi nggak bisa mereka tidak menerima, 'saya nggak dapat saja lah', nggak bisa," ucapnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%. Diiringi dengan adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Ilyas menambahkan,  pemerintah juga menunda  pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1% saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Tetap harus dibayar, karena dana pensiun merupakan hak pekerja yang harus dibayar perusahaan,” ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap. Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia. (tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT