Data Nasional, 252.011 Warga Terjaring Operasi Yustisi Petugas

Kamis 24 Sep 2020, 20:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP secara nasional, pada Rabu (24/9/2020) sebanyak 30.108 kegiatan dengan total sasaran 252.011. 

Dengan rincian terjaring razia 211.250 orang, dan tempat di razia sebanyak 17.449 kali dan kegiatan sebanyak 23.312. Dari jumlah tersebut 173.165 dilakukan penindakan.

Dari penindakan itu sanksi teguran lisan sebanyak 123.650 kali, teguran tertulis 26.516 kali, denda administrasi 1.567 kali dengan nilai denda Rp 85.575.300. 

"Untuk penutupan tempat usaha sebanyak 74 kali, dan sanksi sosial diberikan 21.349 kali. Untuk personil TNI-Polri dan Satpol PP yang dikerahkan sebanyak 84.904 personel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (24/9/2020).

Dikatakan, secara keseluruhan operasi yustisi yang digelar selama 10 hari sejak tanggal 14 hingga 23 September 2020 ditindak total sebanyak 1.117.583 kali. 

Dengan rincian sanksi teguran lisan 799.001 kali, teguran tertulis 180.338 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 584 kali, dan sanksi lainnya kerja sosial, 121.887 kali. "Sementara sanksi denda administrasi 15.773 kali dengan nilai total denda Rp 1.141.353.800," ucapnya. (ilham/ruh)

 

News Update