Tiga Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi di Jakpus Raup Rp10,9 Miliar

Rabu 23 Sep 2020, 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan tersangka klinik aborsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan tersangka klinik aborsi.

JAKARTA - Prakter aborsi ilegal berkedok klinik kesehatan beroperasi di Jakarta Pusat sudah selama tiga tahun. Lantas, keberadaan klinik aborsi ini digerebek polisi. Diketahui, mereka setiap hari melayani 5 sampai 10 pasien aborsi.

Sejauh ini meraup untung Rp10.9 miliar. Penggerebekan dilakuan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka LA awalnya membuka klinik aborsi tersebut pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh. Kemudian beroperasi kembali sejak bulan Maret 2017 hingga saat ini. 

"Klinik berbentuk rumah ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB. Klinik tidak beroperasi hanya pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," kata Yusri, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan, LA memiliki 7 karyawan dengan upah harian Rp 250 ribu per hari. Sedangkan untuk dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. "Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," tukasnya.

Untuk biaya yang dibebankan per pasien, jelas Yusri berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta tergantung usia kandungan. Dimana jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 hingga 10 orang dengan omset berkisar Rp10 juta sampai Rp 15 juta.

Dari perhitungan itu, jelas Yusri keuntungan yang didapatkan dalam satu hari diperkirakan sebesar Rp 10 juta untuk 5 orang pasien aborsi.

Sehingga jika dihitung sejak bulan Maret 2017 hingga bulan Agustus 2020 per 42 bulan mencapai Rp 260 juta x 42 bulan adalah Rp 10.920.000.000.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar praktek aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020). Dari lokasi petugas mengamankan 10 orang, 7 diantaranya wanita terdiri dari pemilik, dokter dan staf.

Dari hasil pemeriksaan ke 10 tersangka adalah LA (52) sebagai pemilik klinik, DK (30), dokter penindakan aborsi, NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir, MM (38) melakukan USG, YA (51) membantu dokter melakukan tindakan aborsi, serta RA (52) penjaga pintu klinik.

Kemudian tersangka, LL (50) membantu dokter diruang tindakan aborsi, ED (28) cleaning service dan jemput pasien, SM (62) melayani pasien dan RS (25) pasien aborsi. (ilham/win)

Berita Terkait
News Update