JAKARTA - Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di seluruh Indonesia, menindak 954.217 pelanggar.
Jumlah penindakan tersebut terhitung mulai tanggal 14 hingga 22 September 2020. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan selama 9 hari tersebut jumlah sanksi denda mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Untuk sanksi teguran paling banyak yaitu 658.141 kali, kemudian sanksi tertulis 1.822 kali. Sedangkan sanksi administrasi sebanyak 14.206 kali dengan total nilai denda Rp 1.055.778.000," kata Ramadhan, Rabu (23/9/2020).
Dikatakan, tindakan sanksi sosial diberikan kepada masyarakat sebanyak 100.538 kali. Dan penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali.
Ramadhan menjelaskan, operasi yustisi yang digelar, pada Selasa (22/9/2020) kemarin mengerahkan tim gabungan sebanyak 85.385 personil. Dalam operasi itu, petugas gabungan melakukan penindakan sebanyak 187.276 kali.
Rincian dari jumlah penindakan tersebut diberikan sanksi teguran sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali. Denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan nilai denda Rp 131.605.000.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali. Sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali. Kegiatan operasi yustisi terus dilakukan aparat gabungan untuk mencegah munculnya penyebaran klaster-klaster Covid-19," tukasnya. (ilham/ruh)