Selama PSBB Ketat, 98 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kepulauan Seribu

Rabu 23 Sep 2020, 12:55 WIB
Operasi Yustisi pencegahan Covid-19, digelar di Kepulauan Seribu.  (deny)

Operasi Yustisi pencegahan Covid-19, digelar di Kepulauan Seribu. (deny)

JAKARTA - Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi pencegahan Covid-19  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan di Kepulauan Seribu . Kegiatan dilakukan sejak tanggal 14 - 20 September 2020.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, sebanyak 98 warga terjaring Operasi Yustisi dan diberikan tindakan tegas secara persuasif serta humanis. 

"Dari 98 warga yang terjaring tersebut, 96 menjalani sanksi sosial membersihkan berbagai fasilitas umum . Sedangkan 2 orang lainnya memilih sanksi administrasi yang dibayarkan melalui Bank DKI," ucap Rahmat, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya,  wilayah yang paling tinggi melakukan penindakan adalah Kelurahan Pulau Panggang, diikuti Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Kelapa di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, sedangkan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan adalah Kelurahan Pulau Pari. 

"Paling tinggi adalah di Kelurahan Pulau Panggang yaitu 28, kemudian permukiman Pulau Harapan 23 orang, Pulau Kelapa 18 orang dan Pulau Pari 14 orang," tuturnya.

Rahmat menjelaskan, selama Operasi Yustisi pelanggar yang memilih sanksi sosial diminta untuk menyapu jalan, memungut sampah dan menyebutkan butir Pancasila . (deny/tri)

News Update