ADVERTISEMENT

Sah, Pilkada Kabupaten Serang Diikuti Dua Paslon

Rabu, 23 September 2020 17:45 WIB

Share
Sah, Pilkada Kabupaten Serang Diikuti Dua Paslon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2020) menetapkan Pilkada Kabupaten Serang 2020 hanya akan diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki.

Penetapan calon tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Komisioner Bawaslu Ari Setiawan dan Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon. Selama proses penetapan, kantor KPU mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan hasil penetapan tersebut sudah disampaikan kepada LO masing- masing pasangan calon, bahwasanya kontestasi pilkada 2020 hanya diikuti dua paslon yakni Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum - Eki Baihaki. "Sudah resmi menjadi calon," ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, dengan ditetapkan sebagai paslon artinya syarat dan persyaratan kedua paslon sudah terpenuhi. "Kita tetapkan berarti sudah memenuhi syarat, kita sudah dapat surat PAW (Pergantian antar waktu) dan lainnya dari DPRD juga," ucapnya.

Abidin menjelaskan, setelah tahapan penetapan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis 23 September 2020. Pengundian nomor urut dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan dan jumlahnya sangat terbatas.

"Untuk yang menghadiri kita hanya undang 15 orang plus calon. Dilanjutkan tanggal 26 deklarasi kampanye damai dengan protokol Covid," tuturnya.

Disinggung soal penanganan Covid-19 selama pilkada, ia mengatakan, akan ada tambahan anggaran dari KPU RI. Sebab hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 2417 TPS menjadi 3061 TPS. Sehingga ada penambahan 644 TPS.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Serang, Kompol Feby Harianto mengatakan dalam pengamanan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada Kab Serang Tahun 2020, pihaknya menerjunkan 4 pleton personil.

Para personil pengamanan untuk melaksanakan dengan fokus agar Bapaslon tidak boleh membawa Massa sebagaimana Maklumat Kapolri.

"Tugas dari para personil ini yaitu mengarahkan massa pendukung agar tidak berkerumun guna untuk mengantisipasi wabah Covid -19. Bilamana terdapat massa berkerumun agar lakukan tindakan atau himbauan agar tidak menjadi cluster baru Covid - 19," katanya. (haryono/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT