Polsek Jonggol Gelar Operasi Yustisi Gabungan Jaring Warga Tak Bermasker

Rabu 23 Sep 2020, 12:44 WIB
Anggota gabungan Polsek Jonggol memberikan sanksi sosial (ist/humas)

Anggota gabungan Polsek Jonggol memberikan sanksi sosial (ist/humas)

BOGOR - Belasan anggota Polsek Jonggol gabungan Koramil dan Pol PP melaksanakan penertiban protokol kesehatan secara stasioner di Kampung Manduhur, Jonggol Kabupaten Bogor, Rabu (23/9) siang.

Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat mengatakan, penertiban dan penindakan rutin dilakukan kepada pelanggar protokol Kesehatan Covid-19. Hal tersebut guna memberi efek jera dan memutus rantai penyebaran virus corona sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari sidak yang di lakukan, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak patuh, seperti tidak menggunakan masker. Bagi yang kedapatan melanggar penerapan protokol Kesehatan langsung di Lakukan pendataan dan pemberian sangsi berupa denda maupun sangsi sosial," ungkapnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada Poskota usai acara.

Baca JugaOperasi Yustisi Digelar di Pasar dan Terminal Cibinong, Masih Ada Warga Abaikan Protokol Kesehatan

Kompol Agus berharap melalui operasi yustisi ini masyarakat dapat meningkatkan disiplin menerapkan protokol Kesehatan, seperti selalu menjalankan pola hidup sehat, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak (3M). Dan juga menahan diri untuk bepergian bila tidak terlalu mendesak.

"Mengatakan kegiatan osp yustisi ini akan di lakukan secara rutin setiap harinya, sebagai Upaya TNI-Polri dan instansi terkait mendukung pemerintah dalam rangka percepatan penangan covid 19 ini.dalam hal ini di harapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan," pungkasnya. (Angga/tha)

Berita Terkait
News Update