Polda Metro Kembali Bongkar Praktek Aborsi Berkedok Klinik, 10 Orang Diamankan

Rabu 23 Sep 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis klinik aborsi.(ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis klinik aborsi.(ilham)

JAKARTA –  Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya kembali menbongkar praktek aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dari lokasi petugas mengamankan 10 orang, 7 diantaranya wanita terdiri dari pemilik, dokter dan staf.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan aborsi sejak 3 tahun  di sebuah klinik yang tidak memiliki kahlian di bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan. 

Klinik tersebut, lanjutnya, juga  tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya. "Ini sangat membahayakan bagi pasiennya. Kami masih terus dalami kasus ini," kata Yusri, Rabu (23/9/2020).

Dikatakan, untuk menggaet pasiennya, klinik aborsi tersebut melakukan penawarannya melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan.

Dikatakan, kasus tersebut terbongkar berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada praktek aborsi yang dilakukan secara ilegal di Jl. Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Mendapat laporan petugas lalu melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB petugas Unit 1 Subdit Jatanras melakukan penggerebekan klinik tersebut. Kemudian mengamankan 10 orang dan berbagaimacam alat untuk aborsi beserta obat untuk menggugurkan kandungan.

Dari hasil pemeriksaan ke 10 tersangka adalah  LA (52)  sebagai pemilik klinik, DK (30), Dokter penindakan aborsi, NA (30), bagian registrasi pasien dan kasir, MM (38), melakukan USG, YA (51), membantu dokter melakukan tindakan aborsi, serta RA (52) penjaga pintu klinik.

Kemudian tersangka, LL (50) membantu dokter diruang tindakan aborsi, ED (28) cleaning service dan jemput pasien, SM (62) melayani pasien dan RS (25)  pasien aborsi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dimana Pasal 346 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian Pasal 348 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Sedangkan Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. (ilham/tri)

News Update