Pasca Terpidana Mati Kabur, 60 Napi Dipindahkan dari Lapas Klas 1 Tangerang

Rabu 23 Sep 2020, 14:53 WIB
Lapas Klas 1 Tangerang.(toga)

Lapas Klas 1 Tangerang.(toga)

TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten memindahkan 58 narapidana bandar narkoba dan dua pidana umum,  pasca kaburnya bandar narkoba vonis mati Cai Changpan pada Minggu (13/9/2020) dinihari.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," ujar Rika, Rabu (23/9/2020). 

Rika mengatakan, ke 60 napi tersebut akan dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda yakni, Lapas Klas IIA Cilegon dan Lapas Klas I Batu yang Maximum Security.

"30 diantaranya akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security. Kemudian 30 lainnya akan dipindahan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," katanya.

Rika menambahkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian pemindahan narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya. Pasalnya, lebih dari 300 narapidana bandar narkoba dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang bernama Cai Changpan yang merupakan bandar narkoba asal Tiongkok yang divonis hukuman mati kabur dengan cara menggali gorong-gorong.(toga/tri)

Berita Terkait
News Update