ADVERTISEMENT

MUI Minta Pemerintah dan KPU Menunda Pilkada Serentak

Rabu, 23 September 2020 18:09 WIB

Share
MUI Minta Pemerintah dan KPU Menunda Pilkada Serentak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"Sampai kurva penularan Covid -19 menunjukkan penurunan, setelah itu baru dilaksanakan Pilkada," terang Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Rabu (23/9).

Muhyiddin menegaskan kalau  Pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai jadwal, 9 Desember dan masih dalam situasi pandemi maka MUI akan mengeluarkan fatwa, tentang wajib atau tidaknya masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi MUI akan mengeluarkan fatwa tentang wajib atau tidaknya masyarakat datang ke TPS, jika Pilkada tetap digelar di tengah terus meningkatnya Covid -19," papar Muhyiddin.

Dia menambahkan sekarang ini MUI sedang menyusun draf usulan kepada Pemerintah dan KPU agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Muhyiddin menilai penundaan Pilkada sangat penting untuk menjaga kesehatan bersama, karena sulit dihindari tidak terjadinya kerumunan, apalagi di tengah kampanye dan juga pada saat pemungutan suara.

Muhyiddin menjelaskan dengan ditundanya Pilkada maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menempatkan pelaksana tugas (Plt.) menggantikan tugas bagi gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya sudah berakhir.

Sesuai jadwal mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Kegiatan Pilkada dari 26 September - 5 Desember ini merupakan tahapan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020), dan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020). (johara/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT