JAKARTA - Dua tempat usaha di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara disegel petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 karena melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.
Penyegelan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Gubernur no 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan dalam upaya penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Hari ini kami lakukan monitoring pada enam lokasi. Dan ada dua tempat usaha yang kami segel, untuk tiga lainnya sudah sesuai dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19," jelas Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko, Rabu (23/9/2020).
Diterangkan Danang, kedua tempat usaha tersebut adalah usaha klinik kecantikan dan rumah makan di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Disegel oleh petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Jakarta Utara," jelasnya.
Selain dua tempat usaha tersebut, Danang menambahkan petugas juga memberikan peringatan pada sebuah swalayan. Peringatan diberikan karena pengelola tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh. (deny/ruh)