ADVERTISEMENT

KPU Kota Bandar Lampung Tetapkan Tiga Paslon

Rabu, 23 September 2020 20:54 WIB

Share
KPU Kota Bandar Lampung Tetapkan Tiga Paslon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Akhirnya KPU Kota Bandarlampung menetapkan tiga  pasangan calon  (paslon) yang akan berlaga di Pilkada 2020, pada Rabu (23/9/2020).

Ketiga paslon adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.

Menurut Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi, pelaksanaan rapat pleno, dari semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, semua ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat sebagai paslon.

Berita acara penetapan ketiga paslon diserahkan kepada masing-masing LO dan perwakilan partai politik pendukung. Pada Kamis (24/9) paslon harus menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU dilanjutkan  pengundian nomor urut untuk ketiga pasangan calon ini.

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan ketiga pasangan calon disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.

Lampung Selatan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan KPU tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan Desember 2020.

Selain tidak memenuhi syarat, alasan lainnya tidak menetapkan Hipni-Melin lantaran calon wakil bupati Lampung Selatan Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.

Sedangkan jadwal penetapan untuk pasangan Toni-Antoni dan Nanang-Pandu akan dilakukan pada pekan mendatang. (Koesma/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT