ADVERTISEMENT

Komisi VIII: Anulir Pemotongan Dana BOS Oleh Kemenag Belum Terlaksana

Rabu, 23 September 2020 16:02 WIB

Share
Komisi VIII: Anulir Pemotongan Dana BOS Oleh Kemenag Belum Terlaksana

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Rencana Menteri Agama Fachrul Razi menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata belum terlaksana. Sebab saat ini Komisi VIII masih mendapat laporan bahwa terdapat madrasah yang dikenai pemotongan dana BOS.

"Kita minta kejelasan lagi. Ini kemarin disampaikan rencana pemotongan (dana BOS) itu tidak jadi, tetapi saya dapat aduan bahwa pengurangan dana itu masih ada," ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ketika  memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (23/9/2020).

Baca JugaKomisi VIII DPR Yakinkan Masyarakat, Tidak Ada Pemotongan Dana BOS Madrasah

Ia mengatakan, Kemenag harus tegas dalam memutuskan suatu kebijakan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kemarin Pak Menteri (Agama) sudah tegas menyampaikan tidak akan memotong, tetapi faktanya masih ada. Kasihan madrasah ini jika tidak segera direalisasikan rencananya," tambahnya.

Yandri meminta Kemenag agar tidak main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR RI yang merupakan tempat aspirasi masyarakat dikumpulkan dan disampaikan.

“Jangan main-main membuat suatu rencana, apalagi di Gedung DPR yang terhormat ini,” kata Yandri.

Baca JugaTerkait Potongan Dana BOS Rp100 Ribu Siswa Madrasah, Wamenag : Tidak Benar

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, pihaknya akan menganulir pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah dan pondok pesantren dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020.

"Tadi di ruang tunggu saya sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Islam, apa pun yang terjadi kalau perlu yang lain kita batalkan, yang ini (dana BOS) kita kembalikan," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020) lalu.  (rizal/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT