JAKARTA - Dua pejabat imigrasi diperiksa kembali penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (23/9/2020). Keduanya diperiksa terkait pemufakatan jahat Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berpergian selama menjadi buronan.
Kedua saksi dari Imigrasi tersebut yakni Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data da Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan dan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Pemilik Koperasi Nusantara Rahmat Kembali Diperiksa Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pihaknya memerkksa kembali dua saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka menemui Tersangka Djoko S. Tjandra.
"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," papar Hari dalam keterangannya. (adji/ruh)