JAKARTA - Terlapor Hadi Pranoto (HP) yang mengklaim menemukan obat Covid-19, akhirnya mendatangi penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hadi menjalani pemeriksaan lanjutan hingga, Rabu (23/9/2020).
"Hari ini pemeriksaan lanjutan terlapor HP, bahwa pada pemanggilan kedua ia sudah hadiri, tapi saat itu yang bersangkutan minta izin karena kurang sehat sehingga perlu ada pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dikatakan, pihak penyidik sendiri sudah merencanakan untuk menghadirkan Hadi pada Rabu (24/8/2020) besok, namun Hadi bersama pengacara sudah datang lebih awal. "Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan," tukasnya.
Sebelumnya, Hadi Pranoto sempat terancam dijemput paksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun, menyebut kliennya tidak bisa hadir lantaran sakit. Kemudian Hadi akhirnya memenuhi pemeriksaan pada Selasa (8/9/2020) kemarin. Ia menjawab total 48 pertanyaan penyidik dengan lancar.
Dalam pemeriksaan itu, Hadi dicecar pertanyaan oleh penyidik diseputar wawancaranya dengan artis Anji seputar penemuan obat Covid-19 yang ditayangkan di akun YouTube dunia MANJI milik artis Anji.
Tonin menjelaskan, pemeriksaan Hadi memperjelas duduk perkara pada kasus yang menjerat kliennya tersebut. Karena itu, kliennya tidak bisa dijerat dengan UU ITE terkait berita bohong. Pasalnya, kliennya tidak memiliki FB, Youtube, IG atau Twitter.
"Seharusnya musisi Anji yang kena UU ITE. Sebab Anji lah yang menyebarkan video tersebut melalui akun YouTube-nya. Klien kami tidak punya sosial media," pungkasnya. (ilham/win)