Kasus Corona Melonjak, DKI Buka Lowongan Tenaga Kesehatan dengan Gaji hingga Rp15 Juta

Rabu 23 Sep 2020, 11:43 WIB
Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati. (ist)

Plt Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati. (ist)

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati menerbitkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020, tentang rekrutmen tenaga kesehatan untuk ikut menangani wabah virus corona atau Covid-19. Pendaftaran dibuka selama 5 hari mulai Selasa (22/9/2020) kemarin, hingga Sabtu (26/9/2020).

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," demikian bunyi surat tersebut yang ditandatangani Selasa (22/9/2020), Rabu (23/9/2020).

Untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan di antaranya; dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter dokter umum. Kemudian, perawat, serta perawat IPCN. Sementara, untuk tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yakni pranata laboratorium dan radiografer. 

Baca jugaTotal 230 Tenaga Kesehatan Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD, rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Gaji Rp15 Juta

Untuk besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan. 

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Akhir Agustus lalu Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta. 

Baca juga180 Ribu Orang Sembuh, dr Reisa Klaim Terapi Tenaga Kesehatan Berhasil

Berita Terkait

News Update