ADVERTISEMENT
Rabu, 23 September 2020 14:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa Pinangki Sirna Malasari berprofesi didakwa menerima uang suap sebesar 500 ribu Dolar AS yang diduga merupakan pemberian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Djoktjan).
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, digelar di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020)
“Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) didakwa menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar 500 ribu dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, bahwa uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus pidana hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.
Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana. Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Untuk mengurus hal itu semua, awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking dan Rahmat.
Anita disebut dengan jelas oleh Jaksa sebagai advokat, sedangkan identitas Rahmat tidak disampaikan jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, Pinangki diduga meminta Rahmat mengenalkannya dengan Djoko Tjandra.
Di sisi lain, jaksa mengatakan, bila Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu. Seluruh rencana Pinangki itu disebut jaksa tertuang dalam 'proposal' dengan nama 'action plan'.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta, kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT