DPRD DKI : Perlu Kepastian Hukum, Perda Penanganan Covid-19 Harus Segera Dibentuk

Rabu 23 Sep 2020, 14:37 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi seusai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Yono)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi seusai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Yono)

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penanganan Covid-19 ini sangat dibutuhkan. Sebab selama ini, penanganan, pengawasan, maupun penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) masih kurang tegas.

Pria yang akrab disapa Pras itu menuturkan, selama ini Pergub sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan masih kurang kuat. Pras berharap, dengan aturan sanksi pidana yang rencananya dimasukan dalam Perda, aparat bisa lebih tegas dan akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

"Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas nggak boleh pake Pergub, harus pakai Perda. Sanksinya kan sekarang orang yang berpendiidkan aja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," ungkap Pras, seusai rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Untuk mengatasi pandemi virus corona di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya sudah tiga kali mengeluarkan pergub.

Pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani covid-19 di DKI Jakarta.

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dan ketiga, Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan Perda Covid-19 nanti, maka penanganan Corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update