DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Raperda Penanggulangan Covid-19 Hari Ini

Rabu 23 Sep 2020, 08:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19, akan dimulai pada rapat paripurna yang akan digelar hari ini, Rabu (23/9/2020) .

Raperda tersebut  dijadwalkan selesai dan disahkan pada 13 Oktober mendatang.

"Perda tentang Penanggulangan Covid-19, ini sangat urgen dan memang harus segera dibentuk," tegas Prasetio melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (23/9/2020).

Hal tersebut dikarenakan diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi warga dari wabah yang tengah terjadi. "Saya sudah memberikan catatan bahwa Perda ini nantinya jangan sampai menakut-nakuti apalagi mengebiri warga," ungkap politisi PDI Perjuangan itu. 

"Semoga dengan Perda tersebut penanganan dan pemulihan atas dampak pandemi Covid-19 di Jakarta berlangsung lebih baik lagi," harap Prasetio.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta. 

Namun kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan. Oleh sebab itu Pergub tersebut diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update