ADVERTISEMENT

Dinilai Belum Optimal, Pemerintah Segera Evaluasi Satgas HPM

Rabu, 23 September 2020 14:08 WIB

Share
Dinilai Belum Optimal, Pemerintah Segera Evaluasi Satgas HPM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - DPR kritisi Satgas Pengawas Harga Pokok Mineral (HPM) besutan Menko Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai belum optimal melaksanakan tugas.

Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PKS, Dr H Mulyanto.M. Eng. di Jakarta, Rabu (23/9) menegaskan Pemerintah harus segera evaluasi kerja Satgas HPM. Harusnya Satgas HPM itu bersikap tegas dalam menegakkan aturan HPM sehingga kepentingan pengusaha nikel lokal dapat terlindungi.

Dia mengatakan sampai kini masih ada perusahaan peleburan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri (Permen) No 11 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur tata niaga dan harga nikel domestik dimana harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Mulyanto mendesak Satgas HPM agar lebih tegas menindak pengusaha smelter, terutama smelter asing, yang tidak mematuhi Permen No. 11 Tahun 2020. Karena selama pengusaha smelter tidak patuh pada ketentuan tersebut maka banyak pengusaha nikel lokal dirugikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Asosiasi Penambang Nikel, Batubara, Surveyor, Selasa (22/9) terungkap bahwa selama ini para pengusaha smelter masih berlaku sewenang-wenang dalam menentukan kadar dan harga bijih nikel. Sehingga tidak jarang penambang nikel lokal masih menerima harga jual nikel jauh di bawah HPM.

Mulyanto menilai selama ini Pemerintah sudah banyak memberi fasilitas kemudahan bagi pengusaha smelter. Seharusnya kemudahan itu digunakan untuk menciptakan iklim kerjasama yang adil dan saling menguntungkan antara pengusaha smelter dengan penambang nikel lokal. Bukan malah mempersulit kepentingan salah satu pihak.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan bahwa sesuai dengan konstitusi dan UU. No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, sumber daya minerba ini dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu pengelolaan dan pengusahaan minerba oleh pemerintah tidak boleh merugikan Negara dan masyarakat.

"Pemerintah wajib mengatur, mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan para pengusaha smelter tersebut, agar terjadi iklim bisnis yang fair sesuai dengan aturan yang disepakati.

Selain itu, Pemerintah juga harus memikirkan pengembangan dan pemanfaatan nikel yang berkadar rendah di bawah 1.7%. Sampai hari ini, praktek yang terjadi di lapangan adalah nikel dengan kadar rendah dari penambang lokal tersebut ditolak oleh pengusaha smelter dan menumpuk di pabrik pengolahan," ungkap Mulyanto.

"Sebab bijih nikel berkadar rendah tersebut jila diekspor masih memiliki harga yang bagus di pasar internasional. Namun sayangnya, pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor bijih nikel," imbuh Mulyanto.(johara/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT