Ariza Sebut Dalam Perda Penanganan Covid-19 Mengatur Sanksi Pidana

Rabu 23 Sep 2020, 14:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai Rapat Paripurna dengan DPRD DKI .9yono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai Rapat Paripurna dengan DPRD DKI .9yono)

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan dan dijelaskannya melalui Rapat Paripurna dengan DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur pengenaan sanksi pidana pada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Ariza usai Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda (Rancangan peraturan daerah) tentang Penanganan Covid-19.

Ariza menyebut, selama ini, ada keterbatasan untuk petugas di lapangan dalam mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan pemberian sanksi bagi pelanggar, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Keputusan Gubernur (Kepgub).

Dirinya berharap, dengan hadirnya Peraturan Daerah tentang penangan Covid-19 atau virus Corona dapat secara menyeluruh menaungi berbagai kebijakan yang diambil Pemprov DKI dalam menangani virus Corona.

"Terkait dengan hadirnya perda, nanti diharapkan lebih menyeluruh ya. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya. Karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub (peraturan gubernur) atau Kepgub (Keputusan Gubernur) tidak bisa mengatur sanksi pidana," ungkap Ariza saat ditemui seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Ariza juga berharap dengan hadirnya Perda tersebut nantinya, aparat penegak hukum yang terdiri dari jajaran Pemprov DKI dibantu TNI dan Polri dapat segera menindaklanjuti semua temuan pelanggaran di lapangan.

"Dan ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama semua unit kegiatan unit usaha perkantoran lain-lain termasuk masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol covid," pungkasnya. (Yono)

News Update