JAKARTA - Sepanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, petugas Satpol PP Jakarta Timur, terus melakukan pengawasan intensif. Hasilnya, 14 perkantoran diberikan sanksi penutupan selama tiga hari lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB ketat, pihaknya tak henti-hentinya melakukan pengawasan perkantoran. Sebanyak 14 diberi sanksi tutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebagian besar ada di Cakung dan di Pulogadung dan ada juga beberapa di Jatinegara yang merupakan daerah kecamatannya itu sentral usaha," katanya, Rabu (23/9).
Dikatakan Budhy, mayoritas perusahaan yang ditindak pihaknya karena melanggar ketentuan pembatasan jumlah karyawan dalam bekerja. Pasalnya, perusahaan non esensial tersebut mempekerjakan karyawan lebih dari 25 persen dari jumlah total.
"Alasan perusahaan itu tidak paham dengan peraturan yang ada. Karena hanya ada 11 kategori yang masih boleh mempekerjakan 50 persen karyawannya," ujar Budhy.
Dari pelanggaran yang dilakukan perusahaan, sambung Budhy, ke-14 perusahaan tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara. Setelah ditutup, pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada perusahaan yang sebelumnya telah dikenakan sanksi.
"Hingga kini kami masih menyisir perusahaan-perusahaan yang ada, kami cek terus setiap hari," ungkapnya. (Ifand)