JAKARTA - Aksi tawuran yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur,Jumat (18/9) lalu, ternyata sudah disepakati kedua kelompok. Namun karena rombongan pelaku yang sudah mempersenjatai diri, membuat seorang pelajar berinisial FM, 17, tewas akibat luka bacok.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, sebelum tawuran terjadi sekira pukul 03.30 WIB kedua kelompok lebih dulu membuat janji. Makanya ketika rombongan datang, satu kelompok sudah bersiaga.
"Sudah janjian, jadi kelompok korban dari arah Pulo Nangka dan kelompok pelaku dari Kelapa Gading," katanya, Senin (21/9).
Setelah membuat janji, AHW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama sejumlah temannya datang menaiki 15 sepeda motor lalu melempari petasan dan batu ke permukiman warga.
FM dan rekannya yang terprovokasi dengan lemparan menghampiri kelompok pelaku. "Namun AHW dan rekannya datang dengan membawa senjata tajam, dan membacok korban," ujarnya.
Akibat kejadian itu, sambung Steven, FM mengalami luka bacok di bagian dada dan jari sehingga tewas akibat kehabisan darah. Sementara AHW diringkus jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur kurang 24 jam setelah kejadian.
"AHW yang secara hukum berstatus anak dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Agar kasus ini tak terulang, Steven mengimbau para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya agar tak sampai terlibat tawuran, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Selalu peduli dan menanyakan keberadaan sang anak sangat diperlukan. "Dengan orangtua yang peduli, pastinya anak-anak juga bisa terus terpantau," pungkasnya. (Ifand/win)