ADVERTISEMENT

Sempat Ditahan 9 Bulan, Tajudi Tuntut Balik Polres dan Kejaksaan Tangerang Senilai 1 Miliar

Selasa, 22 September 2020 15:16 WIB

Share
Sempat Ditahan 9 Bulan, Tajudi Tuntut Balik Polres dan Kejaksaan Tangerang Senilai 1 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Tajudin penjual cobek yang sempat mendekam 9 bulan di tahanan, menuntut balik Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dirinya meminta ganti rugi sekaligus rehabilitasi pasca menjadi korban peradilan dan ditahan di Rutan Klas I Tangerang, pada April 2016.

"Pada 21 September 2020, kami telah mendaftarkan tuntutan ganti kerugiannya melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang," ujar kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Hamim Jauzie, kepada poskota.co.id, Selasa (22/9/2020).

Hamim mengatakan, Tajudin sempat mendekam selama 9 bulan di Rutan Klas I Tangerang sehingga pihaknya meminta ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih, karena telah menjadi korban ketidakadilan.

"Selain dituntut Rp 1,032 miliar, Polres Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diminta mengembalikan nama baik pemohon dalam sekurang - kurangnya tiga media televisi nasional, tiga media cetak nasional, tiga harian media cetak lokal, tiga tabloid mingguan nasional, dan tiga radio nasional," katanya.

Saat ini, lanjut Hamim, pihaknya sedang menunggu kapan akan digelarnya sidang resmi.

"Kami menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengetahui kapan sidang akan dilakukan," katanya.

Dalam peradilan tersebut, Tajudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Samsudin pada 12 Januari 2017 membebaskan Tajudin. Namun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung 17 Januari 2017.

Pada 16 Agustus 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pada 25 Juni 2020 Tajudin baru menerima pemberitahuan putusan kasasi tersebut.(toga/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT