Rumah Sakit Jadi Klaster Tertinggi Penyebaran Covid-19

Selasa 22 Sep 2020, 21:29 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid -19 mengakui klaster rumah sakit masih tertinggi dibandingkan klaster perkantoran. Namun demikian, perusahaan swasta melindungi karyawannya agar tidak terpapar Covid-19

"Sesuai data per tanggal 12 September, rinciannya dari klaster rumah sakit ada 24.400 pasien, kluster komunitas ada 15.133 pasien, kluster perkantoran ada 3.194 karyawan, kluster ABK/PMI ada 1.641 orang, klaster pasar ada 622 orang dan klaster Puskesmas ada 220 pasien," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid -19 Prof Wiku Adisasmito,di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (22/9).

Prof Wiku mengingatkan banyaknya ditemukan klaster perkantoran ini serta pabrik, serta beberapa pejabat negara yang menjadi positif Covid-19 menjadi bukti bahwa penerapan protokol kesehatan masih lengah. Sudah seharusnya kita melakukan evaluasi di semua tempat agar hal ini tidak terjadi," lanjutnya.

Wiku mengimbau agar perkantoran termasuk pabrik-pabrik juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk aktivitas perkantoran pemerintah, Wiku memastikan sudah menerapkan dengan ketat. "Misalnya, dengan menghentikan aktivitas sementara di beberapa kantor kementerian dan pemerintah provinsi setelah ditemukan kasus positif,' papar Wiku.

Ia menambahkan hal ini juga harusnya dilakukan oleh pihak swasta, baik di perkantoran serta pabrik-pabrik. Pihak swasta diminta berinisiatif melakukan 3T yaitu testing, tracing dan pelaporan kluster. "Jangan merasa malu apabila ada (karyawan) yang positif. Karena orang-orang tersebut perlu dilindungi, dirawat agar sembuh dan sehat kembali," tegasnya.

Pihak swasta juga diingatkan untuk karyawannya yang positif Covid-19, akan ditanggung pemerintah biaya perawatan dan pengobatannya. Bahkan warga negara asing (WNA)  yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan juga ditanggung pemerintah.

Pemerintah katanya telah berupaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Bahkan pemerintah juga telah melakukan tes swab gratis berkala untuk tenaga kesehatan yang dimulai sejak 22 September 2020 diawali di wilayah Jabodetabek dan diikuti provinsi-provinsi lain dan didahulukan pada zona merah.

"Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat menanggung biaya testing untuk karyawannya, dan melakukan penelusuran kontak, apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," pintanya.

Selain itu ia juga menekankan agar perkantoran mengikuti kebijakan pemerintah yang mengatur batasan pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan zona risiko per daerah. Untuk zona merah maksimal 25% kapasitas pegawai yang masuk kantor. (johara/ruh)

 

News Update