Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Karena Masih Koordinasi

Selasa 22 Sep 2020, 06:10 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Polri, Senin (21/9/2020) ditunda. Penundaan itu lantaran pihak Polri tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ketidakhadiran tersebut lantaran tim penyidik polri masih berkoordinasi sebelum menghadiri sidang praperadilan. 

"Perlu rekan-rekan ketahui, tim perlu koordinasi dan duduk bersama sehingga hari ini belum bisa menghadiri,” kata Argo, Senin (21/9/2020).

Argo memastikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan, pada Senin (28/9/2020) mendatang dengan agenda membacakan gugatan permohonan, pihaknya dipastikan hadir dan siap menghadapi praperadilan tersebut.

Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri digugurkan.

Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. 

Napoleon sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penerbitan red notice Djoko Tjandra. Dimana ia diduga menerima gratifikasi atau suap dari narapidana Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.

Ia kemudian dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update