Polresta Bandara Soetta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Pemerasan dan Pelecehan Penumpang

Selasa, 22 September 2020 18:07 WIB

Share
Polresta Bandara Soetta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Pemerasan dan Pelecehan Penumpang

TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan status tersangka kepada EFY pelaku pemerasan dan pelecehan kepada seorang wanita berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soetta. 

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian mengatakan EFY dinyatakan melanggar dua pasal yakni pemerasan dan pemalsuan dokumen.

"Dari hasil penyidikan EFH statusnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal  penipuan dan pemerasan," ujar Adi kepada awak media, Selasa (22/9/2020). 

Baca juga: Di Twitter, Calon Penumpang Pesawat Ngaku Mendapat Pelecehan Petugas, Polisi Minta Dibuat Laporan

Adi mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya mengaku masih mengumpulkan barang bukti. "Untuk perbuatan tidak senonoh atau pelecehan tersebut, kita masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tersangka terkait apa yang disampaikan korban," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dimintai keterangan.

"Pembuktian dugaan tindak pidana pelecehannya kita minta bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan bahwa si korban ini benar merasa traumatic, merasa syok atas dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Baca juga: Kimia Farma dan AP II Beri Perhatian Soal Informasi Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara

Alex menambahkan akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengumpulkan baramg bukti guna melengkapi hasil menyelidikan. 

"Upaya yang bisa, yang boleh dan harus dilakukan oleh penyelidik akan dilakukan untuk membuat terang perkara. Untuk sementara yang masih dilaporkan satu orang, dan kita masih melakukan penyelidikan," jelasnya.

Halaman
Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar