ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana : KPK Tak Perlu Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 22 September 2020 14:53 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana : KPK Tak Perlu Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.

Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung dan telah terlihat progres dari penyidik.

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (21/9/2020).

Menurut Suparji, bila seandainya kasus tersebut diambil alih KPK akan ada imbas negatif. Dimana satu di antaranya akan memunculkan konflik antar penegak hukum. "Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antar penegak hukum," ujarnya.

Suparji menambahkan, jika penanganan kasus jalan di tempat, pelimpahan itu dimungkinkan. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus. "Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambil alih," ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus dugaan pemalsuan surat jalan terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pengambilalihan itu karena dinilai terdapat sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat diterapkan KPK dalam mengusut kasus tersebut. (ifand/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT