ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Nilai Kejagung-Polri Kompak Ungkap Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 22 September 2020 05:55 WIB

Share
Pakar Hukum Nilai Kejagung-Polri Kompak Ungkap Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mendukung penyidikan dugaan adanya unsur tindak pidana secara terbuka dalam rangka mencegah rumor negatif yang berkembang di masyarakat kasus kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel pada Sabtu (22/8/2020).  Ia menyambut baik kerja sama Polri dan Kejagung untuk mengungkap kasus tersebut.

“Memang pengumuman Polri ini tentang ada unsur kesengajaan dan dugaan tindak pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan sudah dipertegas dan didukung oleh Jaksa Agung untuk dilakukan pengusutan secara transparan. Ini diperlukan untuk menghindari berkembangnya rumor negatif dalam penanganan kasus kebakaran itu,” ujar Indriyanto, Senin (21/9).

Menurut Indriyanto, kekompakan dari Kejaksaan Agung dan Polri terlihat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, hal itu dapat dilihat dari ekspose kasus kebakaran yang dilakukan bersama dan membuat posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu.

“Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi 2 lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” ungkapnya.

Lanjut Indriyanto, kuat adanya tindak kesangajaan pembakaran ini ditunjukan untuk menjatuhkan moral penegakan hukum Kejaksaan mengingat saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang gencar-gencarnya membongkar kasus-kasus besar yang menyangkut persoalan politik ataupun ekonomi.

“Kalau memang benar ada unsur kesengajaan, maka sepertinya ada dugaan kuat berupa upaya untuk hancurkan moralitas penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus besar dan biasanya kasus berdimensi politis maupun ekonomi.” Tuntasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, mendukung upaya Bareskrim Mabes Polri yang mengungkap adanya unsur pidana dalam insiden kebakaran gedung utama Kejagung. Korps Adhyaksa sangat mendukung Polri untuk mengusut kasus ini.

“Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat menjadi peristiwa pidana, pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).

Fadil menyatakan, dalam mengungkap insiden tersebut, Polri dan Kejagung mengungkap secara bersama-sama kasus ini. Menurutnya, Kejagung bersama tim Puslabfor Inafis Polri berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini.

“Sehingga pada hari ini, kami sepakat semua untuk lebih detail mengungkap peristiwa ini tentu harus ditingkatkan ke penyidikan. Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang peristiwa pidana dan bukti yang terkait peristiwa pidana itu,” ulas Fadil.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT