JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta, Penyuap Eks Gubernur Riau Anas Maamun.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020), pengajuan Kasasi terhadap JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto.
“Upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama terdakwa Suheri Terta,” kata Ali dalam keterangannya.
Sejumlah alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.
Putusan majelis hakim, kata Ali Fikri, juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.
“Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru,” ujarnya. (adji/win)