Gubernur Anies Ajukan Pergub PSBB Jadi Perda Ke DPRD DKI

Selasa 22 Sep 2020, 19:14 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan. (yono)

Gubernur DKI Anies Baswedan. (yono)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Namun, DPRD DKI menilai Pergub dinilai masih lemah. Terutama yang berkaitan dengan penindakan. Untuk itu Pergub tersebut diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Pemprov DKI Memproses Penyusunan Pergub 79 untuk Ditingkatkan Jadi Perda PSBB

"Intinya gini, kita sepakat bahwa dibahas raperda tentang Covid-19. Besok itu penjelasan Gubernur. Lalu lusa pemandangan fraksi,"ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat dihubingi wartawan, Selasa (22/9/2020). 

Politisi Partai Gerindra itu mengaku saat ini Anies dan jajarannya sudah menyerahkan draf raperda yang dimaksud untuk segera digodok. "Penyerahan (Raperda) sudah kita terima kemudian kita sepakati lalu tadi di-bamuskan (di-badan musyawarahkan). Lalu kita bikin jadwal hari per hari soal pembahasan raperda tersebut," tandasnya. (yono/ruh)

News Update