Dua Hotel Berbintang di Bekasi Disiapkan Untuk Pasien OTG

Selasa 22 Sep 2020, 17:07 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah

BEKASI - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta tidak menjalani isolasi mandiri di rumah. Sejumlah fasilitas disiapkan bagi warga Kabupaten Bekasi.

Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan dua hotel berbintang di wilayahnya untuk dijadikan tempat isolasi mandiri terpusat bagi pasien Covid-19. Rencananya, dua hotel berbintang yang dipersiapkan itu berada di kawasan Jabebaka, Kecamatan Cikarang Utara.

”Kita siapkan dua hotel untuk tempat isolasi mandiri di kawasan Jababeka, lokasi dan tempatnya sedang kita siapkan,” ujar Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, dua hotel berbintang tersebut dipersiapkan untuk bisa menampung 200 orang dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Pemerintah Kabupaten Bekasi atas perintah Pemerintah Pusat mewajibkan pasien Covid-19 OTG dan gejala ringan dilakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah.

”Dari Satgas BNPB itu, kita dahukukan mereka yang rumahnya kecil, tinggal di kosan itu karena jika isolasi di situ justru berpotensi terjadinya klaster keluarga,” katanya.

Saat ini, Kabupaten Bekasi telah memiliki dua lokasi tempat isolasi mandiri pasien OTG yakni di Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan Wista Ki Hajar Dewantara Cikarang.

Di dua lokasi itu, kapasitas tempat isolasi sebanyak 100. Adanya peningkatan kasus Covid-19, khususnya kategori OTG bakal dilakukan penambahan kapasitas.

”Karena terus melonjak, dan dua tempat karantina sudah penuh, maka kita harus segera persiapkan tempat isolasi mandiri terpusat sebagaimana arahan pemerintah pusat,” katanya. (yahya/win)

News Update