17 Saksi Kembali Diperiksa Bareskrim Dalami Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa 22 Sep 2020, 16:06 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo

JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali memeriksa 17 saksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).  Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari internal Kejaksaan, cleaning service, dan tukang yang bekerja di lantai 6 gedung Kejagung. 

"Tim gabungan yang memeriksa 17 saksi masih berlangsung. Pemeriksaan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (22/9/2020).

Dikatakan, ke-17 saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang ada di sekitar lantai 6 gedung Kejagung sebelum gedung itu terbakar. "Mereka ini mulai dari tukang di sana, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," ucap Ferdy.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 12 saksi, untuk mendalami unsur kesengajaan atau adanya kelalaian Gedung Kejagung sehingga terbakar, Senin (21/8/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ke 12 saksi yang diperiksa tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah diperiksa oleh tim gabungan Bareskrim dan Kejagung.

"Tim penyidik gabungan akan memeriksa 12 saksi pada hari Senin (21/9/2020). Saksi itu dari 131 saksi yang sudah diperiksa," kata Argo Yuwono, Sabtu, (19/9/2020).

Argo menuturkan, tim gabungan sebelumnya sudah selesai melakukan penyidikan awal gedung Kejagung terbakar. Saat ini penyidik fokus mencari dugaan unsur pidana kemungkinan adanya kelalaian atau kesengajaan pada kejadian itu.

"Saat ini mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran itu. Penyidik masih bekerja," tukas Argo.

Dikatakan, tim gabungan juga sudah mendengarkan pemaparan dari para ahli kebakaran pada saat proses penyelidikan. Kemudian keterangan para ahli akan diambil dalam proses penyidikan. (ilham/m5/win)

News Update