Warga Masih Belum Takut Corona, Angka Pelanggar PSBB Selama Sepekan Jadi Buktinya

Senin 21 Sep 2020, 15:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA - Warga tampaknya belum juga takut terpapar corona. Hal ini terbukti dari hasil operasi yustisi yang digelar Tim Gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan Kejaksaan selama sepekan diterapkannya PSBB ketat. 

Total sebanyak 46.134 warga terjaring dalam operasi tersebut. Rata-rata mereka yang terjaring tidak menggunakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, wilayah Jakarta Pusat daerah penyumbang terbanyak penindakan operasi yustisi, yaitu 3.419 orang.

Kemudian disusul wilayah Bekasi dan wilayah Jakarta Timur yang menempati urutan ketiga. Penindakan tersebut dilakukan sejak Senin (14/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020).

"Tim gabungan ini menyisir semua wilayah yang berpotensi penyebaran virus corona. Begitujuga dengan polres-polres di wilayah melakukan hal yang sama. Yang tertinggi melakukan pelanggaran ada di Jakarta Pusat sebanyak 3.419 orang," kata Yusri, Sabtu (21/9/2020).

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan hari ini pihaknya fokus melakukan penindakan terhadap angkutan kota (angkot).

Dari penindakan yang dilakukan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pihaknya menindak 26 kendaraan. Angkot tersebut ditindak lantaran melebihi kapasitas 50 persen dari ketentuan. 

"Ada 26 kendaraan kami tindak hari ini, mereka masih melanggar protokol kesehatan Covid-19, kata Sambodo, Senim (21/9/2020).

Operasi tersebut dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Sambodo menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa denda dan sanksi sosial bagi masyarakat atau kendaraan yang tidak mengindahkan PSBB. Seperti menggunakan masker, sarung tangan bagi pemotor, atau mengubah konfigurasi posisi duduk seperti yang telah ditetapkan. (ilham/m5/ruh)

 

Berita Terkait
News Update