BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melepas Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS) dalam Operasi Yustisi untuk menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Senin (21/8/2020).
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan, operasi yustisi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI lantaran saat ini kasus Covid-19 di Indonesia meningkat khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
"Operasi Yustisi dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Kalsel selama 14 hari kedepan dengan tujuan untuk mencegah berkembangnya virus corona diwilayah Kalimantan Selatan," kata Nico.
Dikatakan, untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola) akan menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kapolda Kalsel, dalam pelaksanaan operasi yustisi dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota akan memfokuskan ke 3 sasaran, meliput Orang, Tempat dan Kegiatan.
Terhadap Orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri dikediaman akibat terpapar Covid-19. Sedangkan untuk Tempat, petugas akan menyasar tempat keramaian seperti Pasar, Terminal, Penyeberangan Fery mau pun tempat-tempat lainnya.
Sementara untuk Kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti Cafe yang buka melebihi batas waktu, adanya live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas. “Mari kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus, karena kita sebagai ujung tombak dan menjadi harapan penegak disiplin kesehatan Covid-19,” ucap Kapolda Kalsel.
Nico Afinta mengingatkan seluruh personilnya untuk terus selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
Terkait penerapan sanksi, kata Nico akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut, yaitu snaksi sosial, denda hingga sanksi pidana apabila warga tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sanksi pidana penjara akan diberikan bagi siapapun juga yang tidak mematuhi Peraturan Walikota atau Bupati tentang protokol dan saya instruksikan kepada para Kapolres bahwa Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 tindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan,” pungkasnya.
Hal ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (ilham/ruh)