JAKARTA - Kejaksaan Agung menggali keterangan tiga manajer maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia terkait dugaan korupsi pemufakatan jahat yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya. Senin (21/9/2020).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang saksi yakni terkait pemufakatan jahat korupsi memuluskan Fatwa Mahmakah Agung terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Ketiga saksi yakni Manajer Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero), M. Oki Zuhemi, Manajer Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (persero), Herunata Joseph, dan Manjer Reservation Ticketing Distribution System PT GI, Yeno Danita.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa PSM bersama Tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST," papar Hari dalm keterangannya Senin (21/9).
Dalam kasus tersebut oknum Jaksa Wanita bergelar Doktor ini diduga terima suap 500 ribu Dollar Amerika atau setara Rp 7,4 Milliar penyidik juga menjerat TPPU berupa Mobil mewah jenis SUV BMW X5 dan diduga dilakukan penukaran valas melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan, yang kemudian dari hasil penukaran valas tersebut dilakukan pembelian Mobil BMW X-5.
Selain mobil Pinangki melakukan operasi wajah dengan pembayaran Dokter Kecantikan di Amerika, Pembayaran sewa Apartemen atau Hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran Kartu Kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan. (Adji/win)