TANGERANG - Jajaran Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan, bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan operasi yustisi di wilayahnya dibagi menjadi tiga waktu.
"Operasi ini kita bagi menjadi tiga waktu, yakni pagi jam 10.00 WIB -12.00 WIB, sore jam 15.00 WIB -17.00 WIB, dan malam 21.00WIB - 23.00WIB. Dan kita sebar di enam lokasi berbeda," ujar Muharam kepada poskota.co.id
Baca Juga : Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi 14 Hari, Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19
Muharam menuturkan, selain melibatkan TNI, Polri dan Pemkab, operasi yustisi kali melibatkan securiti dan pokdar Kamtibmas.
"Selain dari TNI, Polri dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kelapa Dua, kita juga libatkan Pokdar Kamtibmas bahkan Anggota Sekuriti Summarecon & Paramount," katanya.
Dalam penerapannya, lanjut Muharam, pihaknya mendapatkan 185 pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan kemudian diberikan sanksi sosial.
"Total yang melanggar ada 185 orang dengan rincian 50 orang kita berikan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalanan, dan 135 orang kita beri sanksi push up, menyanyi Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila," tutupnya.(toga/tha)