JAKARTA – Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, sejak tanggal 14 - 19 September 2020 tercatat sebanyak 1.154 pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan
pelanggaran tersebut terdiri dari angkutan umum, angkutan barang, dan ojek.
Untuk jenis pelanggaran angkutan umum dan barang, berkaitan dengan kapasitas angkut. Sedangkan untuk ojek jenis pelanggaran berkerumun atau mangkal lebih dari 5 orang dan operasi Yustisi.
"Untuk pelanggar angkutan umum dan barang sejak tanggal 14 hingga 19 September sebanyak 120 pelanggaran. Untuk ojek yang berkerumun total sebanyak 1.034 pelanggaran, jadi total 1.154 pelanggar," ucap Syafrin melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Untuk operasi Yustisi, Syafrin mencatat ada 2.496 pelanggar. Pelanggar yang diberikan teguran sebanyak 1.670. Untuk sanksi sosial sebanyak 659, dan denda administratif sebanyak 167. " Nilai denda yang terkumpul Rp 22,7 juta," pungkasnya. (yono/tri)