TANGERANG SELATAN - Polsek Pondok Aren, bersama jajaran dari TNI dari Koramil 07 dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi yustisi di tiga lokasi.
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa mengatakan, operasi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan. "Kita lakukan woro-woro (pengumuman) menggunakan pengeras suara serta menyampaikan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Riza kepada media, Senin (21/9/2020).
Riza menambahkan kegiatan bersama tiga pilar (TNI, Polri, dan Pemda) akan terus dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Pembagian masker kepada masyarakat akan selalu di galakkan bersama tiga pilar dalam rangka mempercepat penanganan pencegahan Penyebaran Covid-19," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan dalam operasi tersebut didapati puluhan orang yang terjaring. "Jadi yang kedapatan melanggar ada sekitar 41 orang, dimana 29 orang membayar denda senilai Rp50 ribu, dan ada 12 orang yang diberikan sanksi sosial," kata Muksin.
Untuk yang melakukan pembayaran denda, lanjut Muksin akan langsung distor ke kas daerah melalui bank BJB. "Untuk denda 50 ribu itu langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB. Kegiatan ini akan tetap kita lakukan sesuai dengan perwal PSBB yang baru," katanya. (toga/ruh)