TANGERANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diperpanjang. Bahkan PSBB di wilayah Tangerang Raya ini akan diperpanjang terus.
Perpanjangan tersebut lantaran masih adanya peningkatan yang cukup signifikan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Keputusan penerapan PSBB kembali diperpanjang dan memang akan diperpanjang terus oleh Gubernur Banten," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, melalui keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Senin, (21/9/2020).
Zaki menuturkan, Pemkab Tangerang tengah melakukan revisi pada surat edaran perihal pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pelaksanaan aktivitas pembatasan kegiatan di fasilitas umum dan pasar dalam situasi Covid-19.
"Dalam penerapan ini, ada beberapa aturan atau poin yang diubah, dan itu ada dalam surat edaran," jelasnya.
Sebagai informasi, pada Surat Edaran Nomor 443.2/2790-KSD/2020, terdapat empat hal yang harus disesuaikan dalam kondisi saat ini. Pertama, agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pasar modern/tradisional tentang protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Kedua, agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi kegiatan keagamaan, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, pasar modern/tradisional, rumah makan, kafe, dan restoran siap saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketiga, melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020.
Keempat, agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan, pencegahan Covid-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/Lurah, PKK/Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang juga menerapkan sanksi lebih tegas dari yang sebelumnya. Yang mana dalam poin nomor dua, bila pemilik usaha melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan teguran hingga sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Lalu, pada poin nomor tiga, dimana dalam program Gebrak Masker atau Operasi Yustisi, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, seperti membersihkan jalan, hingga push-up.