Polresrto Depok Jaring Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Senin 21 Sep 2020, 22:09 WIB
Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Metro Depok, Ipda Ponco bersama anggota membagikan masker ke pengendara tidak bermasker dan memberikan sanksi sosial menyanyikan lagu Potong Bebek Angsa (angga)

Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Metro Depok, Ipda Ponco bersama anggota membagikan masker ke pengendara tidak bermasker dan memberikan sanksi sosial menyanyikan lagu Potong Bebek Angsa (angga)

DEPOK - Belasan orang terjaring operasi yustisi Timsus penegakan pendisiplinan Covid-19 Polres Metro Depok di simpang Jalan Margonda, Jalan Ir. Juanda (Medan 9), Kemiri Muka, Beji Kota Depok, Senin (21/9) sore. Para pelanggar tersebut karena tidak menggunakan masker sehingga dihukum pusp up dan menyanyi.

Kasat Binmas Polres Metro Depok Kasat Binmas Polrestro Depok Kompol Lindang Lumban Tungkup Nainggolan mengatakan, operasi yustisi dipimpin langsung Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Metro Depok, Ipda Ponco dengan 15 personil gabungan.

 Timsus penegak disiplin protokol Covid-19 Polrestro Depok menjaring belasan pelanggar dikenakan sanksi dan teguran.

Operasi yustisi yang digelar hari ini, pihaknya berhasil menjaring 12 orang pelanggar.

"Sebanyak 12 orang diantaranya tujuh orang teguran, lima orang lagi sanksi sosial berupa hukuman pusp up 10 kali, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan pancasila, lagu potong bebek angsa," ungkapnya.

Tak hanya menghukum para pelanggar, Anggota juga membagikan masker kepada pengguna jalan.

"Virus corona masih ada di sekeliling kita, untuk itu jaga kesehatan diri sendiri atau personal lockdown berupa penerapan ketat protokol Covid-19 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkasnya. (Angga/tha)

News Update