JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan satu tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jumat (18/9/2020) kemarin. Satu tersangka itu merupakan anak dibawa umur yang dengan kejinya melakukan aksi pembacokan.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan satu pelaku yang membacok FM, 17, hingga tewas. Dimana tersangka merupakan seorang anak berinisial AHW berusia 14 tahun. "Dia mengakui perbuatannya benar telah melukai atau membacok korban dengan menggunakan celurit yang juga sudah disita," katanya, Senin (21/9/2020)
Baca juga: Tawuran Pecah di Jalan Perintis Kemerdekaan Jaktim, 1 Orang Tewas Dibacok
Selain AHW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah remaja anggota kelompok yang ikut dalam tawuran saat kejadian. Namun dari hasil pemeriksaan keseluruhnya masih ditetapkan sebagai saksi yang kini masih dalam pemeriksaan. "AHW sendiri sudah ditahan di Polres, kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Wakapolres, AHW terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka sendiri diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi. "Saat kejadian pelaku bersama teman-temannya menaiki sekitar 15 motor lalu menyerang kelompok korban," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (18/9) dinihari. Satu orang diantaranya tewas akibat luka bacok dibagian punggungnya, dalam peristiwa berdarah itu.
Aksi tawuran yang terjadi sangat cepat itu pun, viral di media sosial dan menjadi perbincangan. Dimana pada video tersebut, terlihat aksi saling serang dilakukan dua kelompok remaja. Dan tak berapa lama, satu orang digotong oleh rekannya dengan tubuh sudah berlumuran darah. (ifand/ruh)