JAKARTA – Angka terpapar positif Covid -19 terus meningkat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi secara menyeluruh penanganan Covid-19.
"Jika diperlukan dapat mengambil alih dan memimpin langsung agar lebih efektif, terarah, dan maksimal," demikian pernyataan sikap Muhammadiyah yang disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si bersama Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. di Jakarta, (20/9/2020).
Haedar menambahkan kehadiran Presiden sangat diperlukan di tengah gejala lemahnya kinerja dan sinergi antar kementerian. Presiden perlu mengevaluasi para menteri agar meningkatkan performa dan profesionalitas kerja, sehingga tidak menimbulkan liabilitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, khususnya kepada presiden.
"Perlu kebijakan yang tegas dan menyeluruh dalam penanganan Covid-19 secara nasional agar keadaan terkendali. Selain itu, niscaya diutamakan bahwa penyelamatan jiwa manusia merupakan sesuatu yang terpenting dari lainnya sebagaimana perintah konstitusi agar pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh," tutur Haedar.
Selain itu, Muhammadiyah juga meminta kepada kepada para elit politik baik dari jajaran partai politik maupun masyarakat agar tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai komoditas politik kekuasaan pribadi atau kelompok.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan seyogyanya para elit menunjukkan sikap kenegarawanan dengan kearifan menahan diri dari polemik politik yang tidak substantif. Para menteri tidak seharusnya membuat kebijakan yang kontroversial dan tidak terkait langsung dengan hajat hidup masyarakat.
"Pejabat tinggi negara tidak menyampaikan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, termasuk yang cenderung merendahkan kualitas dan keberadaan tenaga kesehatan Indonesia yang telah berjuang keras dengan pertaruhan jiwa-raga dalam menangani Covid-19," tuturnya.
Muhammadiyah juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. (johara/tri)