Melalui PK, 20 Terpidana Tangkapan KPK Hukumannya Dipotong MA

Senin 21 Sep 2020, 20:59 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA) melalui PK sepanjang tahun 2019-2020. 

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pihaknya mencatat 20 perkara yang ditangani KPK. "Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," kata Ali dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus,” tambah Ali.

Selain itu efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Bahwa selain itu tentu dibutuhkan komitmen yg kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yg sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma ttg pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tsb tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK. (adji/win)

News Update