LPSK Siap Lindungi Saksi Atas Kebakaran Gedung Kejagung

Senin 21 Sep 2020, 13:27 WIB
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Ist)

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Ist)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ikut andil dalam proses penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi kasus kebakaran tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para saksi agar mereka tak mendapat tekanan. Pasalnya apa yang mereka sampaikan sangat penting untuk proses penyidikan.

“Keterangan mereka akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," katanya, Senin (21/9).

Baca Juga Kesimpulan Labfor Mengejutkan Soal Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Harus Tindaklanjuti

Menurut Edwin, meski saat ini pihaknya belum menerima permintaan perlindungan dari saksi, namun LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang mengusut kasus kebakaran. Terlebih, hari ini 12 saksi kembali diperiksa di Bareskrim polri.

"Konsen LPSK pada kasus ini kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujarnya.

Edwin mengatakan, pihaknya mendukung Polri mengusut penyebab kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dari pemeriksaan penyelidikan diketahui sengaja dibakar. Hal itu didasari pemeriksaan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) yang mendapati kebakaran dipicu open flame.

"Sehingga pengungkapan kasus ini sangat penting bagi Polri yang didasarkan pada alat bukti yang ada," tukasnya. (Ifand/tha)

Berita Terkait

News Update