JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Maklumat tersebut tertuang dalam nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat dikeluarkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak, pada 4-6 September 2020 lalu.
“Kapolri mengeluarkan maklumat protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Argo Yuwono, menjelaskan penerbitan maklumat Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.
Pasalnya, pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” pungkas Argo.
Karena itu, yang harus di waspadai ada 3 klaster berpotensi menyebar Covid-19 yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada. (ilham/m5)
Berikut isi maklumat Kapolri:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ilham/ruh)